Customs clearance adalah prosedur yang diperlukan sebelum barang dapat diimpor atau diekspor secara internasional. Jika telah menjalani prosedur ini, barulah pengiriman dapat diproses.
Prosedur pengurusan customs clearance
Dalam aktivitas logistik, terdapat tiga tahapan proses dasar yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut.
1. Tahap pre-clearance
Tahap pertama ini dimulai dengan berbagai hal terkait administrasi. Perusahaan dan pengguna layanan logistik harus mendaftar ke pihak kepabeanan untuk memperoleh NIK atau nomor induk kepabeanan.
2. Tahap clearance
Merupakan tahap administrasi kedua yang harus dilalui. Tahap ini terdiri dari tiga hal yang harus diurus, yaitu memberitahukan kepada lembaga kepabeanan, membayar pajak, dan mengeluarkan barang. Selain itu, bagi pelaku impor, terdapat tiga jalur yaitu jalur merah, kuning, dan hijau.
3. Tahap post-clearance
Merupakan tahap administrasi terakhir sebelum barang logistik benar-benar dikirim ke negara tujuan. Pada tahap ini, akan dilakukan audit kepabeanan dan penelitian ulang untuk membuat tagihan penetapan kepabeanan.